Bupati Berau Ingatkan Profesionalitas dan Larangan Pindah Bagi P3K Sebelum 5 Tahun
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menekankan aturan mengenai mutasi. Bahwasanya semua P3K yang dilantik tidak boleh mengajukan pindah tugas sebelum lima tahun masa kerja.
“Kalau tidak siap
berjauhan dengan keluarga, lebih baik mundur. Karena aturan jelas, P3K tidak
bisa langsung pindah,” tegas Bupati Sri Juniarsih Mas, saat melantik Sebanyak 354 Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau,
pada Jumat (19/9/2025) di Gedung RPJPD Tanjung Redeb.
Adapun komposisi Para
P3K yang dilantik terdiri dari 56 tenaga Kesehatan, 209 tenaga Guru, dan 89
tenaga teknis.
Dalam kesempatan itu
Bupati juga menekannya bahwa pelantikan ini bukan hanya seremonial, tapi awal
dari tanggung jawab besar. “Saya ingin semua bekerja profesional, disiplin, dan
mendukung visi-misi pemerintah daerah,” ujar Sri Juniarsih mempertegas.
Bupati Sri juga mengingatkan
bahwa P3K wajib menjaga integritas dan kinerja. Ia menegaskan tidak ingin
mendengar ada guru yang mengajar asal-asalan, tenaga kesehatan yang melayani
pasien dengan buruk, atau tenaga teknis yang abai tugas.
“Kalau ada laporan
tenaga kesehatan melayani dengan tidak ramah, atau guru tidak serius mengajar,
kami akan tindak tegas melalui OPD maupun Inspektorat,” tegasnya.
Sri Juniarsih
menyebut pelantikan ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah memberi
kepastian status bagi tenaga non-ASN. Ke depan, Pemkab Berau berkomitmen
memperjuangkan agar seluruh tenaga honorer bisa terakomodasi melalui skema P3K
sesuai regulasi.
Di akhir sambutannya,
Bupati mengingatkan agar seluruh P3K bekerja dengan sepenuh hati.
“Apa yang kita kerjakan adalah ibadah. Lakukan
dengan ikhlas dan profesional, karena kita adalah pelayan masyarakat,” ujarnya.
(sep/FN/Advertorial)